User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa perbaikan sebuah mesin min. Di invoice, faktur pajak, dan PO tertulis hanya perbaikan……., tapi di lampiran PO, ada rincian yg memisahkan antara komponen barang dan pekerjaan jasanya. Apakah lampiran PO tersebut dpt dijadikan acuan/bukti sebagai yg dimaksud pada PMK-141?


Jawaban

tarif pph 23 atas jasa adl 2%x bruto. pengertian bruto bisa dijelaskan sesuai psl 1 ayat 3 pmk 141/2015. namun ada beberapa pembayaran yg dikeluarkan dari penghitungan peredaran bruto, salah satunya adalah apabila ada pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material. Jika tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A N R J
I I K᠎ B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A V I T
 
faq/2022/08/12/000178609_1234.txt · Last modified: (external edit)