faq:2022:08:12:000178590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pimpinan saya memiliki asuransi diluar negri. dan tahun ini sudah waktunya asuransi nya cair karena sesuai waktu kan bu. nah asurannya di singapur. dan uang sudah cair, dan uang dikirim ke indonesia. terkait itu bagaimana ya perlakuannya? apa kah harus ada pembayaran pajak perihal uang yg masuk ke indonesia itu ya kak? kalau kasusnya gini, nanti asuransi masih ke penghasilan LN pas di spt tahunan ya mas/mba?
Jawaban
Penghasilan baik yang di dapat dari dalam maupun luar negeri dilaporkan dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh di SPT tahunan. Jika ada PPh yang dipotong di luar negeri, maka dapat dijadikan kredit pajak PPh pasal 24. Ketentuan pengkreditan PPh pasal 24 cek PMK 192/2018 (cek pasal 6 ayat 4).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion