User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pimpinan saya memiliki asuransi diluar negri. dan tahun ini sudah waktunya asuransi nya cair karena sesuai waktu kan bu. nah asurannya di singapur. dan uang sudah cair, dan uang dikirim ke indonesia. terkait itu bagaimana ya perlakuannya? apa kah harus ada pembayaran pajak perihal uang yg masuk ke indonesia itu ya kak? kalau kasusnya gini, nanti asuransi masih ke penghasilan LN pas di spt tahunan ya mas/mba?


Jawaban

Penghasilan baik yang di dapat dari dalam maupun luar negeri dilaporkan dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh di SPT tahunan. Jika ada PPh yang dipotong di luar negeri, maka dapat dijadikan kredit pajak PPh pasal 24. Ketentuan pengkreditan PPh pasal 24 cek PMK 192/2018 (cek pasal 6 ayat 4).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I᠎ B B C
M W A A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ P​ R Z R
 
faq/2022/08/12/000178590_1234.txt · Last modified: (external edit)