Tanya
min mau tanya, jika ingin membuat invoice ke luar negeri atas jasa teknik mesin yang dilakukan di Indonesia apa dikenakan PPN? (mas/mba ini dianggap penyerahan dalam negeri dan dikenakan ppn ya?)
Jawaban
Kalau yang dimaksud WP adalah penyerahan jasa teknik mesin ke pihak LN, bisa merujuk ke PMK-32/2019. Dari jenis jasa yang disebutkan, memang tidak ada jasa teknik mesin tetapi ada pilihan jasa perbaikan dan perawatan. Jika transaksi yang dilakukan ternyata masuk ke jenis jasa dan ketentuan di PMK-32/2019, maka untuk PPN-nya terutang 0%. Mekanismenya WP bisa membuat PEJKP dengan format yang ada di bagian lampiran. Tapi jika ternyata jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan yang disebutkan di PMK-32/2019, maka dianggap penyerahan dalam negeri.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion