faq:2022:08:12:000178507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi sama non PKP, kan dibuat FP keluaran, ada retur, bisa ? nanti diinputnya gimana ?
Jawaban
bisa nanti dibuat retur sesuai format lampiran PMK 65 th 2010 nanti diberikan ke penjual, yg input ke efaktur adalah penjual dibagian retur pajak keluaran
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178507_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion