faq:2022:08:12:000178500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada tahun 2005 ada transaksi penjualan tanah 30 juta, sekarang baru mau setor ppnnya bisa ga ya Mas/Mbak? wpnya pkp
Jawaban
WP usahanya di bidang properti. Jika mau menerbitkan FP keluaran sekarang maka masuk ke masa sesuai kapan FP-nya dibuat. Jika ada KB di SPT maka bisa disetorkan sekarang. Tapi FP dianggap tidak dibuat karena sudah lebih dari 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya. Ditambahkan juga informasi mengenai daluwarsa penetapan karena WP menanyakan terkait sanksi administrasinya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion