User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada tahun 2005 ada transaksi penjualan tanah 30 juta, sekarang baru mau setor ppnnya bisa ga ya Mas/Mbak? wpnya pkp


Jawaban

WP usahanya di bidang properti. Jika mau menerbitkan FP keluaran sekarang maka masuk ke masa sesuai kapan FP-nya dibuat. Jika ada KB di SPT maka bisa disetorkan sekarang. Tapi FP dianggap tidak dibuat karena sudah lebih dari 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya. Ditambahkan juga informasi mengenai daluwarsa penetapan karena WP menanyakan terkait sanksi administrasinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z T D C
P W T᠎ I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H M M᠎ G
 
faq/2022/08/12/000178500_1234.txt · Last modified: (external edit)