faq:2022:08:12:000178494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada pembayaran pph 22 mau di pbk ke pph final untuk vendornya bisa ?
Jawaban
harusnya bisa saja selama ssp blm diperhitungkan dalam sptnya, tp sebaiknya sih buat lagi aja karena pembayaran final pp 23 pemotongan kan nanti pilih subjeknya npwp lain atau datanya nama dan npwp rekanannya, nanti yg ssp yg salah di pbk untuk masa atau jenis pajak lain
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion