faq:2022:08:12:000178485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wajib pajak th 2020 rugi fiskal. Apakah di spt badan 2021 boleh tdk dikompensasi? Jika dikompensasi maka akan rugi fiskal lagi dan LB. Ini gmn ms/mb?
Jawaban
Sesuai pasal 6 ayat 2 UU PPh stdd UU HPP, kompensasi dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Untuk contoh penghitungannya ada di bagian penjelasan pasal tersebut.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion