User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika wajib pajak th 2020 rugi fiskal. Apakah di spt badan 2021 boleh tdk dikompensasi? Jika dikompensasi maka akan rugi fiskal lagi dan LB. Ini gmn ms/mb?


Jawaban

Sesuai pasal 6 ayat 2 UU PPh stdd UU HPP, kompensasi dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Untuk contoh penghitungannya ada di bagian penjelasan pasal tersebut.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ Q M M V
N C M F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C U Q R
 
faq/2022/08/12/000178485_1234.txt · Last modified: (external edit)