User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada PM Agustus dan september 2021 belum dilaporkan, kalo mau dilaporkan skg, bisa gak dimasukkan ke septembernya aj agar yg dibetulkan hanya September saja? lalu untuk kompennya nanti, bisa gak langsung ke masa sekarang?


Jawaban

bisa saja, pengkreditan PM adalah di masa ybs atau 3 masa selanjutnya. untuk kompensasi loncat, lihat kondisi SPT normalnya, KB atau LB, atau gmn, sesuaikan dg aturan di lampiran PER 29 tahun 2015

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V Z W᠎ X
V T N X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R C R U
 
faq/2022/08/12/000178437_1234.txt · Last modified: (external edit)