faq:2022:08:12:000178437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada PM Agustus dan september 2021 belum dilaporkan, kalo mau dilaporkan skg, bisa gak dimasukkan ke septembernya aj agar yg dibetulkan hanya September saja? lalu untuk kompennya nanti, bisa gak langsung ke masa sekarang?
Jawaban
bisa saja, pengkreditan PM adalah di masa ybs atau 3 masa selanjutnya. untuk kompensasi loncat, lihat kondisi SPT normalnya, KB atau LB, atau gmn, sesuaikan dg aturan di lampiran PER 29 tahun 2015
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178437_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion