faq:2022:08:12:000178413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wp nanya > mau tanya kalau ada supplier di Batam memberikan service kpd PKP di Jkt, katanya mereka tdk menerbitkan FP Keluaran, tp mereka menggantinya dg ID Billing & BPN setor sendiri. Alsannya krn supplier tsb ada di FTZ Batam & mengikuti PMK No. 173/PMK.03/2021. Mohon konfirmasi nya apa betul ya tidak diperlukan faktur pajak ? dan Mohon bantuannya bagaiman pelaporan ID billing + BPN PPN di SPM PPN bulanan
Jawaban
Dasar acuan pasal 26 dan 27 PMK 173/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion