faq:2022:08:12:000178390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, WP (perusahaan) diperiksa KPP terkait PPN dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPN dan STP. Lalu WP mengajukan keberatan atas SKPN dan di tolak. Lalu WP mengajukan banding, dan dikabulkan (putusan sebelumnya dibatalkan seluruhny) Atas STP yg sudah dibayarkan sebelumnya, bagaimana cara meminta pengembaliannya? Terimakasih????
Jawaban
WP no respon
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion