faq:2022:08:12:000178386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di PER 03 itu kan untuk pembuatan FP untuk nama alamat pembeli harus sesuai dg alamat penyerahan, jika si pembeli itu memiliki NPWP Cabang . kalau si pembeli itu memakai KTP gimana ya? apa alamatnya sesuai dg alamat yg di KTP ?
Jawaban
minta penjualnya konfirmasi ke pembeli dulu aja dia PKP atau bukan, punya NPWP atau nggak, lalu pemusatan dan pusatnya di BKM atau nggak. Kalo misalnya jawabannya gak semua, berarti dibuatkan faktur kaya biasa aja, tapi data2nya sesuai KTP, walaupun dikirimkan ke tempat lain selain KTPnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178386_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion