User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau di PER 03 itu kan untuk pembuatan FP untuk nama alamat pembeli harus sesuai dg alamat penyerahan, jika si pembeli itu memiliki NPWP Cabang . kalau si pembeli itu memakai KTP gimana ya? apa alamatnya sesuai dg alamat yg di KTP ?


Jawaban

minta penjualnya konfirmasi ke pembeli dulu aja dia PKP atau bukan, punya NPWP atau nggak, lalu pemusatan dan pusatnya di BKM atau nggak. Kalo misalnya jawabannya gak semua, berarti dibuatkan faktur kaya biasa aja, tapi data2nya sesuai KTP, walaupun dikirimkan ke tempat lain selain KTPnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C J X P
K Y​ K M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J S L K
 
faq/2022/08/12/000178386_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)