faq:2022:08:12:000178373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q:mau tanya terkait dengan PMK 41 tahun 2020 . JIka kami telah menerbitkan SKTD , lalu ada barang yang tidak tercantum di SKTD , jika berikutnya penyerahan barang termasuk dalam list di lampiran PMK 41 tahun 2020 , apakah tetap harus update SKTD atau bisa menggunakan SKTD yang sudah ada
Jawaban
gak ada ketentuan harus mengajukan lagi sih mba. ada juga SKTD pengganti kalo ada kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan pada SKTD yang berlaku. dan WP tidak dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SKTD untuk substansi permohonan yang sama dan telah diterbitkan SKTD sebelumnya. jadi harusnya tetap bisa menggunakan sktd yang ada
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178373_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion