User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q:mau tanya terkait dengan PMK 41 tahun 2020 . JIka kami telah menerbitkan SKTD , lalu ada barang yang tidak tercantum di SKTD , jika berikutnya penyerahan barang termasuk dalam list di lampiran PMK 41 tahun 2020 , apakah tetap harus update SKTD atau bisa menggunakan SKTD yang sudah ada


Jawaban

gak ada ketentuan harus mengajukan lagi sih mba. ada juga SKTD pengganti kalo ada kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan pada SKTD yang berlaku. dan WP tidak dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SKTD untuk substansi permohonan yang sama dan telah diterbitkan SKTD sebelumnya. jadi harusnya tetap bisa menggunakan sktd yang ada

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X T M P
C H U P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q U I C
 
faq/2022/08/12/000178373_1234.txt · Last modified: (external edit)