User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#23Q: (twitter) Apabila PT. A membeli emas untuk promosi. Jdi jika ada yang berbelanja di PT.A sampai amount tertentu akan diberi emas Batangan 1 gram. Apabila Pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh atau tidak yaa atas pemberian emas tersebut? Mohon dibantu mas mba???? Link : https://twitter.com/ndxxaaaa/status/1557655057658953728


Jawaban

#23A: dari sisi PPh tetap kena juga ya mas, sesuai SE-24/2018 (nomor SE tidak boleh disebutkan) imbalan yang diterima/diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan (apabila bukan merupakan imbalan atas jasa manajemen), termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu. Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh , dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L W D​ L
S᠎ F F X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y P P Y
 
faq/2022/08/12/000178357_1234.txt · Last modified: (external edit)