User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178356_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana pemotongan PPh pasal 23 atas jasa pengeboran minyak bumi yang dilakukan oleh BUT di indonesia?


Jawaban

di PMK 141/2015 ada pengecualian pemotongan pph pasal 23 untuk BUT: Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. pemajakannya merefer ke Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K C M V
W᠎ J V P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R C J C
 
faq/2022/08/12/000178356_1234.txt · Last modified: (external edit)