faq:2022:08:12:000178356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana pemotongan PPh pasal 23 atas jasa pengeboran minyak bumi yang dilakukan oleh BUT di indonesia?
Jawaban
di PMK 141/2015 ada pengecualian pemotongan pph pasal 23 untuk BUT: Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. pemajakannya merefer ke Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178356_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion