Tanya
#20Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP rekanan ada transaksi penjualan bahan bangunan dan NPWP yg digunakan pembeli menggunakan dinas Pendidikan , dalam hal ini tidak menerbitkan bukti pungutan PPh 22, tetapi menggunakan SSP, dan dalam peraturan harus ada tanda tangan dari pemungut dalam hal ini bendaharawan, untuk tanda tangan disini maksudnya bagaimana? jika tidak ada tanda tangan apakah tidak sah?
Jawaban
#20A: di pasal 15 PMK-231/2019 memang disebutkan untuk bukti potong yang diterbitkan salah satunya dapat berupa BPN namun sejak terbitkan PER-17/2021 seharusnya IP juga ada kewajiban untuk membuat bupot dan melaporkan SPT Masa melalui Unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk ketentuan di PMK-231/2091 tidak mensyaratkan adanya tanda tangan dari pemungut namun jika penerbitan bukti potong melalui unifikasi sesuai pasal 5 ayat (2) huruf j PER-17/2021 mensyaratkan tanda tangan pejabat penandatangan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah. Seharusnya rekanan juga menerima bupot unifikasi karena Instansi Pemerintah juga harus menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut (pasal 2 ayat (1) huruf b PER-17/2021)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion