faq:2022:08:12:000178328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Peneyrahan BKP ke K.Bebas mencantumkan HS Code
Jawaban
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada Pembeli BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, keterangan jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan nama BKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia. Pasal 7 ayat 4 PER 3/2022
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion