User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: Malam kak. Saya mau nanya, kalau pekerja lepas seperti driver gojek, grab, atau pengantar susu cimory yg dapat uangnya sistem komisi dan bonus atau insentif itu kena pajaknya aturannya gimana ya kak? Karna saya dapet pemberitahuan dari perusahaan bahwa kami dipotong ppn 11% dari bonus yg kita dapat. ——– Ini gmn ya mas/mbak?


Jawaban

#18A halo Win, untuk PPh tergantung status drivernya di perusahaan, apakah sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, nanti tinggal disesuaikan penghitungan PPh nya sesuai lampiran PER-16/PJ/2016. untuk PPN, konsepnya PPN dipungut jika, 1. yang menyerahkan adalah PKP 2. yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP 3. di dalam daerah pabean untuk pengenaan PPN atas bonus yang diberikan oleh perusahaan, sarankan langsung konfirmasi ke perusahaannya saja, karna kita juga gak tau probisnya seperti apa.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V Q P X
P B A᠎ J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O U V U
 
faq/2022/08/12/000178326_1234.txt · Last modified: (external edit)