faq:2022:08:12:000178307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
10Q : WP ada FP DP-pelunasan. Tapi yang diupload duluan yang pelunasan. sehingga pas mau upload yang DP, ditolak karena SPPB sudah digunakan. Solusinya bagaimana ya?
Jawaban
#10A: SPPB nya bisa digunakan lagi kalo FP nya dibatalkan mas. jadi alternatif di aplikasinya yaitu dengan membatalkan FP pelunasannya dulu. tapi sarankan konsultasi dengan KPP nya juga karena secara ketentuan kan FP bisa batal jika memang transaksinya batal. bisa jadi ada resiko telat juga ketika membuat lagi FP pelunasannya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178307_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion