User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178298_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q mas/mba mau memastikan, terkait permohonan pembetulan spph pps oleh wp, apakah setelah menyampaikan permohonan pembetulan ke kpp, nantinya prosedur nya sama dgn yg bersumber dari data djp, yaitu adanya surat klarifikasi atau langsung ke lembar penelitian dan spph yg baru? https://twitter.com/vernandada/status/1557697842323501058


Jawaban

#7A Halo mbak, jika pembetulan Sketnya diterima KPP dan tidak mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran, maka prosedurnya akan langsung ke lembar penelitian dan surat pembetulan. jika mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran maka akan dilanjutkan dengan penyampaikan surat klarifikasi oleh KPP kepada WP. akan tetapi sesuai SE-17/PJ/2022, permohonan oleh WP hanya bisa dilakukan jika pembetulan Sket tidak mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran. selebihnya dilakukan secara jabatan oleh KPP. pembatalan Sket juga dilakukan secara jabatan oleh KPP.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L​ N​ H Y
X F N X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X X M R
 
faq/2022/08/12/000178298_1234.txt · Last modified: (external edit)