Tanya
#7Q mas/mba mau memastikan, terkait permohonan pembetulan spph pps oleh wp, apakah setelah menyampaikan permohonan pembetulan ke kpp, nantinya prosedur nya sama dgn yg bersumber dari data djp, yaitu adanya surat klarifikasi atau langsung ke lembar penelitian dan spph yg baru? https://twitter.com/vernandada/status/1557697842323501058
Jawaban
#7A Halo mbak, jika pembetulan Sketnya diterima KPP dan tidak mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran, maka prosedurnya akan langsung ke lembar penelitian dan surat pembetulan. jika mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran maka akan dilanjutkan dengan penyampaikan surat klarifikasi oleh KPP kepada WP. akan tetapi sesuai SE-17/PJ/2022, permohonan oleh WP hanya bisa dilakukan jika pembetulan Sket tidak mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran. selebihnya dilakukan secara jabatan oleh KPP. pembatalan Sket juga dilakukan secara jabatan oleh KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion