faq:2022:08:12:000178296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Insentif PPh 25 covid, pelaporan realisasinya?
Jawaban
Cek berkala di DJPOnline, JT nya: Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion