User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q (twitter) halo, mau tanya terkait PMK 196 th 2021 PPS, apakah proses penelitian yg dilakukan KPP ada batas waktu nya brp lama? Sampai mreka dpt mengeluarkan pembetulan / pembatalan. Apakah misal 3 th? Atau tdk ada deadline masa penelitian ? Dan bisa sewaktu2 diterbitkan surat? mas/mba, untuk ketentuan jangka waktu peneitian tidak disebutkan di pmk196 maupun se17?


Jawaban

#1A: Penelitian yang disebutkan dalam PMK-196/2021 maupun SE-17/2022 tidak mengatur khusus jangka waktunya sampai kapan. Jadi, sepanjang berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan. Atau berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk: - Melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar; dan/ atau - Memberikan tanggapan atas surat klarifikasi, Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A Q C Q
Q A I C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O O B S
 
faq/2022/08/12/000178295_1234.txt · Last modified: (external edit)