User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178292_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q (twitter) mas/mba, jika wp membatalkan spph, apakah harta bersih yang akan dikenakan pph final 30% di SPT 2022, apakah atas pph tarif PPS yang sudah dibayarkan namun S.ket dibatalkan, bisa dijadikan kredit pajak? dan apakah dgn adanya pmk 196/2022 untuk pmk 165/2017 masih berlaku? https://twitter.com/vernandada/status/1557698043398393857


Jawaban

#12A: boleh dikonfirmasi dahulu WP mencabut SPPH kebijakan I atau II? Jika yang dimaksud adalah kebijakan II maka berdasarkan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH maka atas harta tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak (disebutkan dalam pasal 11 ayat (2) UU HPP), jadi bukan dihitung di SPT Tahunan 2022 Dan karena dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final maka seharusnya tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Terbitnya PMK-196/2021 tidak mencabut PMK-165/2017, jadi ketentuan tersebut masih berlaku ya.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D J M D
B B X P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L X B P
 
faq/2022/08/12/000178292_1234.txt · Last modified: (external edit)