User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q: (email) Jika perusahaan Batam menerima jasa atas rental barang dari perusahaan Jakarta dan barang tersebut dalam kontrak akan dikembalikan ke Perusahaan Jakarta setelah habis dipakai/digunakan oleh perusahaan. Perlakuan PPN terhadap jasa/rental barang tersebut atas BKP yang melekat pada jasa tersebut seperti apa ya mas/mba? Apakah tetap memerlukan PPBJ untuk memperoleh fasilitas “PPB tidak dipungut”? Untuk prosedur ppbj atas jasa dimana ada bkp yang melekat pada jasa tsb apakah ada ketentuan khusus? mohon bantuannya mas mba makasih????


Jawaban

#13A: ini ada di pasal 6 PMK-173/2021 kak. pemasukkan bkp berwujud ke KPBPB yang selanjutnya akan dikeluarkan kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB harus membuat PPBJ paling lama pada saat pemasukan Barang. pembuatan PPBJ nya seperti biasa melalui INSW. PPBJ nya harus dilampiri Faktur Pajak atas penyerahan atas penyerahan JKP (sewa) nya. Jadi PPN nya hanya atas JKP nya nanti ketika barangnya dikeluarkan lagi, tidak dikenai PPN karena dianggap bukan penyerahan barang sesuai pasal 18 ayat 2 huruf d.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J W Y T
K᠎ N J X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U A V Z
 
faq/2022/08/12/000178290_1234.txt · Last modified: (external edit)