faq:2022:08:12:000178284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp pp 23 transaksi ama badan, harusnya badan potong 0,5 % tapi ini terlanjur setor sendiri gimana?
Jawaban
yang pembeli badan ttp wajib potong 0,5%, dia bisa setor, yang di setor sendiri tadi bisa pbk. atau si penjual pbk ke 411128 423 nanti di lapor sama si penjual
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion