Tanya
@kring_pajak halooo min mau nanya, di pmk 58 2022 itu kan dikatakan pph 22 dan ppn dipungut oleh pihak lain Saya ingin memperjelas untuk transaksi dengan instansi pemerintah itu berarti tidak ada pemungutan ppn sedangkan jika diluar instansi itu dipungut langsung ppnnya, gitu ya? https://twitter.com/Wahyudi39140912/status/1557733126465474562 Apakah yang dimaksud adalah penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah berdasarkan PMK-58/PMK.03/2022? Apabila memang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, maka dipungut oleh pihak lain, berupa a. Ritel Daring Pengadaan dan b. Marketplace Pengadaan
Jawaban
iya udah bener, tapi tambahkan 1 poin lagi soal pembayarannya yang di lakukan menggunakan UP, karena 3 poin itu semuanya harus terpenuhi untuk menggunakan ketentuan PMK 58 ini
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion