User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q (email): Yg terhormat bapak/ibu Kementerian Keuangan: Salam kenal. saya Bening dari PT.Borneo Coke Resource (PMA)yang bergerak di bidang 19100 industri produk dari batu bara. dan rencana investasi dari perusahaan kami sebanyak 25T ke atas. Mohon konfirmasi : 1. Kalau perusahaan kami sudah disetujui keputusan masterlist jadi bisa menikmati pembebasan PPN dan PPH 2.5% (sebagai API) bukan? (mau impor alat berat dari china dalam masa konstruksi pabrik). 2. dan mau impor batu bara dari Australia/Rusia kena pph pasal 22 berapa tarifnya? apa bisa dibebaskan dengan keputusan tax holiday? Pagi mas/mba, mohon bantuannya..


Jawaban

#2A: yg no 1 ini belum jelas sih masterlist nya dalam rangka apa. kalo maksudnya sama dengan nomor 2 dalam rangka keputusan tax holiday harusnya atas PPN nya tetap ada pemungutan, karena tax holiday itu fasilitas PPh. mungkin coba minta dijelasin dulu apakah dia ada pemanfaatan fasilitas PPN. Untuk yg nomor 2, tax holiday acuannya terakhir di pmk-130/2020, terkait pemungutan/pemotongan ada di pasal 19. di ayat 3 disebut Penghasilan yang diterima dan diperoleh WP dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh selama periode pemanfaatan pengurangan PPh, tanpa SKB

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E N U T
Q D D S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O W V J
 
faq/2022/08/12/000178262_1234.txt · Last modified: (external edit)