Tanya
Kami Wajib Pajak Izin menanyakan :Case 1 a) PT A melakukan perpanjangan lisensi software XZY, dimana software tersebut berasal dari PT B Luar Negeri (Hong Kong) b) PT B (Luar Negeri) memiliki form DGT. c) PT B bukan merupakan BUT di Indonesia d) Software tersebut digunakan untuk operasional PT A. Pertanyaan : a) Apakah perpanjangan lisensi tersebut dikenakan PPh 26? Case 2 a) PT A memperpanjang Antivirus Komputer untuk setahun, yang dibeli dari PT B dalam negeri. Pertanyaan : a) Apakah perpanjangan tersebut dikenakan PPh 23? b) Apabila dikenakan PPh 23, atas jasa atau atas Royalti?
Jawaban
Untuk menajawab baik case 1 dan 2, sampaikan definisi royalti sesuai penjelasan UU PPh pasal 4 ayat 1. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. Jika memenuhi kriteria tersebut, untuk case 1 terutang PPh pasal 26 dan case 2 dikenakan PPh 23. Sampaikan definisi royalti tersebut, dan biarkan wp sendiri yang menentukan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion