faq:2022:08:11:000218558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min, mau nanya. Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kredit melakukan kerjasama dengan pihak asuransi untuk cover asuransi jiwa pihak peminjam. Dari asuransi kami diberikan diskon premi, atas diskon premi tersebut apakah dipotong PPh? Kalo iya PPh berapa dan dasar Peraturannya No. berapa?
Jawaban
Atas diskon premi tersebut tidak dipotong PPh, karena pembayaran premi asuransi ke perusahaan asuransi dalam negeri bukan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh. Diskon premi sifatnya hanya mengurangi premi asuransi yg dibayarkan ke perusahaan asuransi.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000218558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion