User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000218558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo min, mau nanya. Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kredit melakukan kerjasama dengan pihak asuransi untuk cover asuransi jiwa pihak peminjam. Dari asuransi kami diberikan diskon premi, atas diskon premi tersebut apakah dipotong PPh? Kalo iya PPh berapa dan dasar Peraturannya No. berapa?


Jawaban

Atas diskon premi tersebut tidak dipotong PPh, karena pembayaran premi asuransi ke perusahaan asuransi dalam negeri bukan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh. Diskon premi sifatnya hanya mengurangi premi asuransi yg dibayarkan ke perusahaan asuransi.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q X C A
W Y R L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X G V W
 
faq/2022/08/11/000218558_1234.txt · Last modified: (external edit)