Tanya
Perusahaan tempat saya bekerja ada transaksi dengan Perusahaan LN berupa pembelian barang dagangan lalu dalam invoice di sebutkan ada Freight cost. Atas Freight cost tersebut apakah merupakan objek PPh 26? sebagai informasi perusahaan tersebut berada di Belanda
Jawaban
Kita jawab normatif aja mas. Jika bapak/ibu memberikan penghasilan kepada pihal LN berupa : Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang. maka terutang PPh 26. Untuk tarifnya 20% atau jika ada DGT bisa menggunakan tax treaty
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion