User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000215351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayaran pengangkutan laut sebagaimana UU HPP, jasa tersebut kini berubah yang sebelumnya bukan objek PPN, kini menjadi Objek PPN dengan mendapatkan fasilitas dengan perubahan tersebut, maka perusahaan2 yang tidak perlu PKP kini menjadi harus PKP karena penyerahan jasanya menjadi objek PPN transaksinya kami memberikan jasa pengangkutan laut dari pelabuhan2 di Indonesia, atas jasa tersebut kami menerbitkan invoice kepada setiap customer tidak termasuk jasa freight forwarding Bagaimana teknis penerbitan Faktur Pajak untuk Jasa Pelayaran Angkutan Laut? Kode Pajak Apa yang harus dipakai?


Jawaban

jasa angkutan umum fasilitas dibebaskan fp 08. Untuk teknis pembuatan fp masih menunggu aturan turunan, bisa konfirmasi kpp.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P H X T
V S H C᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M I O Z
 
faq/2022/08/11/000215351_1234.txt · Last modified: (external edit)