faq:2022:08:11:000215349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau PKP menyerahkan BKP ke organisasi internasional ASEAN yg memiliki SKB. PM atas BKP yang dijual ke organisasi itu selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU HPP, seharusnya tetap bisa dikreditkan ya?
Jawaban
Betul, tetap bisa dikreditkan atas PM penjual atas BKP yg dijua
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000215349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion