User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000215349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau PKP menyerahkan BKP ke organisasi internasional ASEAN yg memiliki SKB. PM atas BKP yang dijual ke organisasi itu selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU HPP, seharusnya tetap bisa dikreditkan ya?


Jawaban

Betul, tetap bisa dikreditkan atas PM penjual atas BKP yg dijua

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S J C X
C M I Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K W A J​ L
 
faq/2022/08/11/000215349_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1