faq:2022:08:11:000215348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba pkp penyerahannya berupa dedak hasil pengolahan beras, namun penjualan dedak tersebut ia tidak tahu apakah akan digunakan sebagai bahan pakan ternak/pengolahan pakan ternak pleh pembeli. apakah penjualan dedak ini tetap dibebaskan?
Jawaban
Dedak merupakan BKP yang masuk ke PMK 64/2022 . Jika terkait bahan pakan ternak di pmk 115/2021, harus memenuhi kriteria sesuai pasal 3 pmk 267/2015 sttd pmk 142/2017.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000215348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion