faq:2022:08:11:000212608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada peraturan yang mengatur tentang pembelian barang konstruksi menjadi objek pph final jika penggunaan barang tersebut untuk kegiatan konstruksi bagi WP badan?
Jawaban
Ini pembelian barang atau material konstruksi nya berkaitan dengan penggunaan jasa konstruksi kah mbak? Kalau iyaa pakai aturan Dasar pengenaan pajak yang ada di PP 51/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP-9/ 2022 mbak di pasal 5 ayat 2 dan ayat 3. DPP nya pakai nilai kontrak jasa konstruksi.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000212608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion