User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000212607_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai perpajakan yang harus saya bayar bila saya ingin tinggal di Indonesia walaupun saya menerima gaji dari Singapura dan telah membayar pajak di Singapura. Setahu saya sudah ada perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura, yangmana kita hanya harus membayar pajak di salah satu negara. Apa benar demikian ya? Bila benar, apakah ybs dapat menunjukkan cara untuk melakukan klaim pembayaran pajak tersebut menggunakan slip pajak Singapura?


Jawaban

Jelaskan terkait penentuan SPDN SPLN, kalau WP memenuhi kriteria sebagai SPDN, maka dikenai pajak di Indonesia. Penghasilan baik yang di dapat dari dalam maupun luar negeri di laporkan dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh di SPT tahunan. Jika ada PPh yang dipotong di Singapura, maka dapat dijadikan kredit pajak PPh pasal 24. Ketentuan pengkreditan PPh pasal 24 cek PMK 192/2018 (cek pasal 6 ayat 4). Untuk penerapan P3B sebenarnya dari awal dia dpt penghasilan dari luar negeri ya. Kalau dia bisa menyerahkan SKD SPDN sesuai per-28/2018 maka bisa menggunakan ketentuan yang ada di P3B.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W Y R W
W Q F K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y K​ X N I
 
faq/2022/08/11/000212607_1234.txt · Last modified: (external edit)