User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000212605_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami WPDN, Punya Cabang diluar negeri kemudikan melakukan pembelian barang dagangan dari luar negeri namun untuk barangnya disimpang di cabang perusahaan yang ada diluar negeri. Atas pembelian barang tersebut perpajakannya bagaimana ya? Lalu untuk cabang diluar negeri tersebut ada kaitannya tidak ya dengan pelaporan pajak WPDN tersebut.


Jawaban

Kalau PPh nya Kayaknya ga ada ya. paling ngaruh ke pengakuan beban atas pembelian barang tsb, ngacu ke standar akuntansi yang berlaku umum. Begitu juga dengan adanya cabang di luar negeri ini, nanti ketentuan terkait pelaporan di SPT nya mengacu ke ketentuan PMK 192/2018 Soalnya dia pembelian barang jadi ga ada aspek potputnya Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto; b. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan c. penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), WPDN tidak dapat memperhitungkan: a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan b. kerugian lain yang diderita di luar negeri. Jadi penghasilan netto cabang nanti dikenakan pajak dengan tarif umum di SPT tahunan pusat. Kalau rugi, ga bisa diperhitungkan sebagai pengurang

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C R H Y
A Q N Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J I T M
 
faq/2022/08/11/000212605_1234.txt · Last modified: (external edit)