faq:2022:08:11:000195905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang bapak/ibu, Saya mau tanya bedanya konsep faktur batal dan retur dalam faktur pajak itu apa ya? Dan jika retur apakah faktur pajak harus tetap dibatalkan?
Jawaban
Kalau retur itu apabila terjadi pengembalian barang/pengurangan manfaat dari jasa yg diberikan, sedangkan untuk fp batal itu apabila ada pembatalan transaksi, atau fp tsb seharusnya tidak dibuat. Jika melakukan retur, tidak perlu dibatalkan faktur pajaknya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000195905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion