User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000195905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang bapak/ibu, Saya mau tanya bedanya konsep faktur batal dan retur dalam faktur pajak itu apa ya? Dan jika retur apakah faktur pajak harus tetap dibatalkan?


Jawaban

Kalau retur itu apabila terjadi pengembalian barang/pengurangan manfaat dari jasa yg diberikan, sedangkan untuk fp batal itu apabila ada pembatalan transaksi, atau fp tsb seharusnya tidak dibuat. Jika melakukan retur, tidak perlu dibatalkan faktur pajaknya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y C E T
I R L Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H K S M
 
faq/2022/08/11/000195905_1234.txt · Last modified: (external edit)