faq:2022:08:11:000181556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak Min, utk pengadaan sarana & prasarana lembaga pendidikan yg berasal dr sisa lebih apakah bisa disusutkan brdsrkn Psl 9 PMK 68/2020 atau tidak bs disusutkan berdasarkan Psl 4 Per-44/2009? Thanks
Jawaban
Sekarang seharusnya udah bisa disusutkan mba sesuai PMK 68 2020. karena PER 44 2009 itu adalah aturan teknis mengenai PMK 80 2009. sedangkan PMK 80 2009 sudah dicabut dengan PMK 68 2020 ini.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000181556_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion