faq:2022:08:11:000181552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penandatangan nota retur dan faktur pajak harus sama?
Jawaban
kalau menurut ketentuan pembuatan nota retur di PMK 65 2010, tidak disebutkan harus sama mba dengan FP yang mau diretur. yang disebutkan hanya ditandatangani pihak yang berhak saja.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000181552_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion