Tanya
halo FP keluaran dibuat pada tanggal 22 Maret di mana tarif masih 10%,ternyata atas FP keluaran kami terselip, sehingga lawan transaksi baru menerima tanggal 20 Juli di mana tarif sudah berubah menjadi 11%,pertanyaan saya adalah, apakah pihak lawan transaksi masih bisa mengkreditkan di masa juni ? dimana pelaporan PPN adalah selambat-lambatnya 31 juli?
Jawaban
Pasal 63 PMK 18, “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.” > ada contohnya juga di lampiran XV, jadi dia bisa tetap dikreditkan dg pembetulan masa maret, april, mei, atau juni
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion