Tanya
jadi dalam PT A itu akan ada restrukturisasi untuk hutang company tsb. Nah ini ada opsi novasi. Novasi ini perlu didukung dengan supporting document kan ya dari point of view pajak agar tidak dianggap sebagai penghapusan hutang dan menjadi objek penghasilan. nah yang saya mau tanya, supporting document yang diperlukan itu seperti apa ya? lalu mau tanya juga kak, basis peraturan kompensasi fiskal ada di mana ya kalo kompensasi kan UU PPh ya, kalo soal novasi ini bagaimana ya?
Jawaban
Secara umum Novasi adalah perikatan yang lama antara kreditur dan debitur diubah menjadi perikatan yang baru. Kalau sbg debitur, kemudian ada pembebasan utang, ini jadi objek pajak. Namun terkait transaksi novasi yang disampaikan wp belum diatur khusus teknis perlakuan perpajakannya, jika butuh penegasan silakan konsultasikan KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion