User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178745_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya mengenai PPh atas KBM (Kuli Bongkar Muat) yang kebanyakan di perusahaan Ekspor yang menggunakan Jasa pengangkutan barang ekspor dari gudang ke mobil pengiriman. apakah KBM termasuk objek pajak pph 21 atau pph 23. transaksinya abtara pihak perusahaan dan yang melakukan Kuli bongkar muat nya itu hanya penduduk sekitar kawasan perusahaan. jadi kuli bongkar muat di sini maksudnya bila ada barang yang mau di ekspor hendak di masukan ke dalam kontainer, maka kita menggunakan jasa KBM tersebut untuk mangangkat dari gudang perusahaan ke dalam mobil/kontainer ini 21 ya?


Jawaban

Iyaa sebenernya balik ke substansinya ya, penerima penghasilan OP atau badan, utk menentukan objek pajaknya itu 21 atau 23. Kalau udah jelas ke OP, dipotongnya 21 dasarnya betul pake per 16/2016

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F P S P
J​ U E M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C I C Y
 
faq/2022/08/11/000178745_1234.txt · Last modified: (external edit)