Tanya
saya mau jual aktiva berupa mobil CRV , saya bukan PKP rental atau jual beli mobil, apakah saya harus buka FP 09, waktu beli CRV ada FP masukan , saya pikir ini FP tidak dapat di kreditkan , jadi tidak saya kreditkan,hanya untutk operasional direktur
Jawaban
Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. karena huruf C sudah dihapus, maka pengecualian nya hanya merujuk ke pasal 9 ayat 8 huruf b. selama ybs merupakan PKP dan perolehan aktiva tsb berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka buat fp 09.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion