faq:2022:08:11:000178689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi Mba, saya ariq mau tanya, pt kami spt tahunan 2020 lebih bayar, dan memiliki rugi fiskal. Pertanyaan nya apakah rugi fiskal th 2020 dapat di gunakan untuk pengurang di spt tahun 2021?
Jawaban
dikembalikan ke pasal 6 ayat 2 UU PPh stdtd UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion