faq:2022:08:11:000178681_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kl pembelian motor utk hadiah undian ini, apa bs kami selaku pemberia hadiah mengkreditkan di spt ppn? Mohon penjelasannya
Jawaban
jika memang atas PPN Masukan pembelian motor ini tidak masuk ke pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP maka bisa dikreditkan oleh pemberi hadiah.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178681_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion