faq:2022:08:11:000178638_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada melakukan penyerahan jasa ke badan Luar negeri tapi pemanfaatannya di Indonesia apakah dikenakan PPN 11%? apakah kodenya 01?
Jawaban
Halima Tussadiah, [11/08/2022 11.11] Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) Untuk formulir Pemberitahuan Ekspor JKP KLIK DISINI Lampiran PMK-32/PMK.010/2019 Halima Tussadiah, [11/08/2022 11.12] kalau definisi ekspor jkp kan ini yaaa Halima Tussadiah, [11/08/2022 11.12] kalau gmasuk ini berarti sama seperti penyerahan dn artinya 01
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178638_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion