faq:2022:08:11:000178490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan jika saya mempunyai usaha Jasa Pengurusan Transportasi dengan memiliki izin yang sama (SIUJPT) tetapi menyerahkan jasa trucking saja bukan freight forwarding secara lengkap berapa tarif PPN yang harus saya pungut ke customer dan dasar aturannya boleh di info juga bapak / ibu.
Jawaban
Digali dulu jasa trucking yang dimaksud seperti apa. Apakah merupakan jasa angkutan umum di darat? Kalau iya, atas jasa tersebut merupakan jasa yang mendapat fasilitas sesuai pasal 16B UU HPP bagian PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178490_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion