User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178483_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai bunga obligasi apakah menggunakan dokumen yg dipersamakan dg bupot? dan apakah dibedakan antara obligasi yg dibuat oleh perusahaan negara dan obligasi swasta?


Jawaban

Sesuai pasal 5 ayat 1 PER-24/2021, PPh atas bunga obligasi menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Di ebuninya sendiri diinputkan di bagian DOPP. Untuk obligasinya perlakuannya tidak dibedakan antara obligasi negra dan swasta

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B T H K
K I D Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F U W​ N
 
faq/2022/08/11/000178483_1234.txt · Last modified: (external edit)