faq:2022:08:11:000178483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai bunga obligasi apakah menggunakan dokumen yg dipersamakan dg bupot? dan apakah dibedakan antara obligasi yg dibuat oleh perusahaan negara dan obligasi swasta?
Jawaban
Sesuai pasal 5 ayat 1 PER-24/2021, PPh atas bunga obligasi menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Di ebuninya sendiri diinputkan di bagian DOPP. Untuk obligasinya perlakuannya tidak dibedakan antara obligasi negra dan swasta
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178483_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion