faq:2022:08:11:000178481_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, saya mau menanyakan terkait Lampiran F.1 PMK 39/2018 untuk Kolom B. 8 'Kode & Nomor Seri FP yang Diganti' itu diisi dengan apa ya ?
Jawaban
PMK-39/2018 sudah mengalami perubahan, terakhir diubah dengan PMK-209/2021. Jadi untuk formatnya bisa pakai format di PMK-209/2021. Kurang lebih isiannya sama dari F, F.1, dan F.2. Kemudian untuk nomor FP-nya yg di kolom 4 bisa diisi dengan nomor Fp penggantinya. yang kolom 8 diisi dengan nomor FP yg diganti
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178481_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion