User Tools

Site Tools


faq:2022:08:11:000178481_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, saya mau menanyakan terkait Lampiran F.1 PMK 39/2018 untuk Kolom B. 8 'Kode & Nomor Seri FP yang Diganti' itu diisi dengan apa ya ?


Jawaban

PMK-39/2018 sudah mengalami perubahan, terakhir diubah dengan PMK-209/2021. Jadi untuk formatnya bisa pakai format di PMK-209/2021. Kurang lebih isiannya sama dari F, F.1, dan F.2. Kemudian untuk nomor FP-nya yg di kolom 4 bisa diisi dengan nomor Fp penggantinya. yang kolom 8 diisi dengan nomor FP yg diganti

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V P T X
J S K M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G R S N
 
faq/2022/08/11/000178481_1234.txt · Last modified: (external edit)