faq:2022:08:11:000178473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan berbentuk CV, saat pengambilan prive perlu dicantumkan di SPT Tahunan Badan? Apakah perlakuannya sama seperti PT, jd dividen dicantumkan di lampiran V SPT Tahunan Badan?
Jawaban
Atas prive tersebut dilaporkannya di SPT direktur/pengurusnya. Diinput di lampiran 1770-III bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kalau dari sisi CV-nya, prive ngaruhnya ke modal yang disetor.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/11/000178473_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion