Tanya
#59Q saya ada iklan di tiktok/facebook, untuk kewajiban perpajakannya gmn ya ?
Jawaban
#59A: Untuk aspek PPh kalo memang dia ini WPLN umumnya kita mungut PPh 26 karena kan kita menggunakan jasa dari LN ya mas, kecuali bisa menyediakan form DGT maka nanti lihat ketentuan P3B nya gimana Kalo ini adalah BUT, maka jika jasanya memenuhi ketentuan jasa di PMK-141/2015 maka potong PPh 23 Jika ini adalah WPLN, untuk aspek PPN, berarti kan ada pemanfaatan PPNJLN ya mas, dan ketika kita bertransaksi melalui PMSE atas pemanfaatan JKP dari dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean umumnya ada pemungutan PPN pemungutnya nanti disesuaikan dengan ketentuan PMK-60/2022. Namun jika ini adalah BUT bukan WPLN, dan klausulnya merupakan penyerahan JKP dalam negeri, dilihat lagi yg menyerahkan jasa apakah PKP atau bukan (berarti dari sisi BUT) kalo bukan PKP berarti gak ada aspek PPN-nya mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion